Manaberita.com – SEORANG perempuan berinisial N (24) ditangkap polisi terkait kasus pembunuh Dini Nurdiani.
Melansir dari detikcom, Diketahui jika Pelaku N saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Iya (ditahan) kemarin sore setelah rilis langsung saya limpahkan karena berkaitan dengan masa penahanan,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menjelaskan penahanan kepada N dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota usai lokasi kejadian berada di Bekasi. Laporan awal yang terdaftar di Polsek Cengkareng pada kasus itu pun awalnya mengenai orang hilang.
“Ini perkara karena locus kejadian ada di Polres Bekasi Kota kemarin sudah saya limpahkan ke Polres Bekasi Kota. Jadi karena memang ada LP di saya orang hilang. Karena kemarin saya bekerja sama dengan Polres Bekasi Kota untuk melakukan lidik dan kemarin bersama-sama tangkap pelaku di rumahnya,” ujar Ardhie.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menambahkan, pelaku N dikenai Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. N terancam penjara seumur hidup.
(Ancaman penjara) seumur hidup ya seumur hidup, maksimalnya,” jelas Ali.
Sejauh ini polisi memastikan N melakukan aksi pembunuhan berencana kepada Dini Nurdiani seorang diri. Perempuan N nekat melakukan aksinya itu setelah terbakar api cemburu.
“Dia melakukan itu secara sadar. Dia melihat chat di handphone suaminya yang memperlihatkan ada hubungan (dengan Dini). Di situ dia merasa cemburu dan akhirnya mempersiapkan rencana itu,” tutur Ali.
Korban Dini diketahui menjalin hubungan dengan suami N. Terbakar api cemburu, pelaku N lalu menjebak Dini untuk bertemu pada 26 April 2022.
Hari itu juga N menghabisi nyawa Dini. Jasad Dini ditemukan warga di daerah Cibubur, Bekasi, pada Minggu (1/5). Sementara pelaku N ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5).
(Rik)