Polisi Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bekasi, Diotaki Anak di Bawah Umur

  • Selasa, 24 Mei 2022 - 20:24 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – APARAT kepolisian berhasil menangkap komplotan begal dengan senjata tajam di Bekasi. Mirisnya kelompok tersebut diketuai anak di bawah umur.

Ada 4 orang pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A, yang masih di bawah umur.

“Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisial A ini anak di bawah umur. Perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dilansir dari detikcom, Aksi pembegalan kelompok itu terjadi pada Sabtu (21/5) di daerah Kabupaten Bekasi sekitar pukul 05.00 WIB. Adapun korban berinisial M.

Pelaku anak di bawah umur berinisial A selaku kepala komplotan begal itu diketahui berperan sebagai eksekutor. Pelaku secara paksa mencabut kunci kendaraan motor korban sambil mengancam dengan senjata tajam.

“Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit,” ungkap Zulpan.

Baca Juga:
Inilah Potret Poniman, Pelaku Pembunuh Tri Widyantoro yang Ditembak Mati Polisi

Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pembegalan. Para pelaku lainnya, yang berinisial DA, DAR, dan AP, telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam sebanyak 4-6 kali.

“Jadi modus operandinya secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan,” beber Zulpan.

Dia menambahkan, para pelaku tidak segan-segan melukai korban.

Baca Juga:
Usai 2 Kali Lakukan Aksi dalam Semalam, DPO Begal Sadis di Jakbar Ditangkap Polisi

“Bila melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan,” katanya.

Empat pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru