Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Disabilitas, Dalih Kesal Dihalangi Jalan

  • Rabu, 18 Mei 2022 - 19:59 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG pria paruh baya berinisial D (50) ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pencabulan.

Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap seorang remaja disabilitas berusia 14 tahun.

Dilansir dari detikcom, Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat kos di daerah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga di lingkungan kos tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Tindakan pelaku terjadi pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di lantai tiga kos dan menganggapnya menghalangi jalan.

Pelaku saat itu tengah menuju ke tempat kos yang berada di lantai empat. Pelaku D kemudian sempat meminta korban untuk menggir sejenak ketika dia melintas.

Baca Juga:
Terbongkar Saat Korban Goreng Kerupuk, Kasus Minyak Goreng Palsu di Kudus di Selidiki Polisi

Namun, permintaan itu tidak digubris korban. Pelaku berdalih merasa kesal, tapi justru mengangkat korban hingga melakukan perbuatan asusila.

“Ini sama-sama pada saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” kata Pasma.

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (17/5).

Baca Juga:
Bejat! Dua Pedofil Culik dan Perkosa Gadis 12 Tahun Sambil Live di Medsos

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 Juncto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk korban kita koordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kejiwaan korban,” pungkas Pasma.

(Rik)

Komentar

Terbaru