Sadar Risiko Hukumannya, Tersangka Akui Rencanakan Pembunuhan Dini

  • Kamis, 19 Mei 2022 - 19:32 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – TERSANGKA pembunuhan Dini Nurdiani (26) yakni Neneng Umaya (24), dinyatakan polisi tak mengalami gangguan jiwa.

Neneng secara sadar melakukan pembunuhan tersebut dan sadar akan risiko yang akan ditanggungnya akibat perbuatan keji yang dilakukannya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan Neneng melakukan pembunuhan lantaran dendam dan sakit hati karena korban berselingkuh dengan suaminya, ID (27). Neneng merencanakan pembunuhan Dini Nurdiani dengan kesadaran dan siap menerima risiko atas perbuatannya itu.

“Tersangka murni karena sakit hati, dengan tegas dia menyatakan ‘saya tahu risikonya’,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).

Melansir dari detikcom, Neneng Umaya juga menyadari perbuatannya membunuh Dini Nurdiani ini melanggar hukum. Neneng siap menanggung risiko ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dia menyadari akibat perbuatannya dan melanggar hukum dan ancamannya tadi saya tanya, berapa tahun, (dijawab Neneng) ’20 tahun’,” imbuhnya.

Meski begitu, Neneng Umaya menyesali pembunuhan tersebut.

“Saya sudah tadi melakukan komunikasi dengan tersangka bahwa tersangka melakukan semua ini secara sadar. Dia menyesal, setelah melakukan menyesal,” lanjutnya.

Neneng Akui Rencanakan Pembunuhan

Baca Juga:
Astaga! Ibu Mengamen, Bayi 2 Tahun Tewas Dibanting Ayah Tiri di Depok

Kepada polisi, Neneng juga mengakui telah merencanakan pembunuhan ini. Neneng membunuh Dini Nurdiani seorang diri.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini. Dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa psikologis tersangka. Hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan apa pun.

Baca Juga:
Ngeri! Pura-Pura Pingsan, Bocah 6 Tahun di Riau Saksikan Detik-Detik Ibunya Dibunuh Rampok

“Tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan,” tuturnya.

Saat ini Neneng Umaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota atas kasus pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya, Neneng dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru