Manaberita.com – KASUS tewasnya seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Besuki Tulungagung yang jatuh dari lantai dua akhirnya masuk ranah pidana. Pihak kepolisian menetapkan suami korban menjadi tersangka.
Dilansir dari detikJatim, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menyebutkan jika kematian korban yakni Sri Utami (43) warga Desa/Kecamatan Besuki, Tulungagung dipastikan tewas secara tidak wajar akibat dianiaya suaminya, Warsito (49).
“Dari olah TKP ada indikasi korban meninggal dunia tidak wajar karena ada beberapa luka di tubuh korban. Di antaranya di mata di leher ada lebam. Kemudian ada bekas cakaran. Dari hasil olah TKP petugas melakukan pengembangan melakukan interogasi pada tetangga dan suaminya,” kata Handono kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Kepastian terkait penyebab kematian korban juga dikuatkan dengan hasil autopsi jasad korban di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.
“ (KDRT) pertengkaran antara tersangka dengan korban. korban membanding-bandingkan kondisi ekonomi keluarganya dengan tetangga yang lebih sukses” ujar Handono
Selain itu korban juga menganggap hubungan suami istri di antara mereka pincang, karena sang istri harus banting tulang ke luar negeri dan menjadi tulang punggung untuk memenuhi ekonomi keluarga. Pernyataan korban akhirnya memicu pertengkaran di antara keduanya.
(Rik)