Manaberita.com – BRIPKA HY, seorang anggota kepolisian yang ditabrak oleh sekelompok pemuda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diketahui jika korban ditabrak pada saat mencoba melerai perempuan yang tengah dikeroyok oleh para pelaku.
Dilansir dari detikcom, Atas kejadian itu, HY mengalami luka-luka. Ia kini dirawat di rumah sakit.
Dikeroyok Saat Lerai Pengeroyokan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Bripka HY merupakan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi saat tim Patroli Presisi sedang melakukan patroli, kemudian di depan Al Azhar itu, di Jalan Sisingamangaraja, melihat ada orang yang dikeroyok sama sekelompok orang. Lalu tim Presisi berhenti dan mencoba menghentikan pengeroyokan itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Para pelaku kemudian masuk ke mobil dan kabur dari lokasi. Bripka HY kemudian mencoba menghentikan para pelaku, namun kemudian malah ditabrak.
“Mereka malah kabur naik mobil dan disuruh berhenti nggak mau juga. Akhirnya diberikan tindakan peringatan. Tapi bukannya berhenti, malah nabrak anggota kita,” terang Budhi.
Bripka HY Lepas Tembakan Peringatan
Setelah tembakan pertama tidak digubris, polisi lalu mengeluarkan dua tembakan berikutnya. Laju kendaraan pelaku berhenti setelah tembakan ketiga mengenai kaca mobil pelaku.
“Tembakan kedua diarahkan ke kap mobil, tapi tetep tidak berhenti. Akhirnya diarahkan tembakan ketiga ke kaca dan baru berhenti. Jadi anggota yang tertabrak itu terseret sejauh 5 meter,” tutur Budhi.
10 Orang Ditangkap
Budhi mengatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam insiden penabrakan kepada Bripka HY. Total ada 10 orang yang ditangkap.
“Keseluruhannya 10 orang,” kata Budhi.
Budhi mengatakan 10 orang itu masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik tengah mendalami para pelaku yang berperan dalam tindakan penabrakan yang menimpa Bripka HY.
“Kita punya waktu 1×24 jam untuk menentukan mana yang jadi pelaku mana yang tidak,” katanya.
(Rik)