3 Ustaz Tersangka Cabuli Belasan Santri, Ponpes di Depok Buka Suara

  • Rabu, 06 Juli 2022 - 22:24 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – POLDA Metro Jaya sudah meningkatkan status tiga ustaz di pondok pesantren di Depok menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati.

Terkait hal tersebut Pimpinan Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Ustaz Ahmad Riyadh Muchtar, buka suara.

Riyadh menyebutkan ketiga ustaz yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak mengajar di Ponpes tersebut sejak 2021. Ketiga ustaz itu sempat menjadi guru honorer di sana.

“Pertama, inisial I, kami ingin menyampaikan bahwasanya inisial I adalah guru honorer yang telah tinggal di luar asrama mulai tanggal 7 Januari 2021,” ujar Riyadh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, Rabu (6/7/2022).

Kemudian, ustaz lainnya berinisial R juga sudah meninggalkan pondok pesantren pada 6 Desember 2021. Terakhir, ustaz berinisial D, yang juga guru honorer, sudah meninggalkan pondok pesantren sejak 26 April 2021.

“Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor dalam pelaporan kasus tersebut,” kata Riyadh.

Baca Juga:
Ustadz Ini Cabuli Santrinya di Musholah Ponpes Usai Sholat Subuh

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, wabilkhusus kepada para wali santri dan calon wali santri, mari kita sama-sama mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Kita harapkan proses hukum ini terang benderang dan tidak ada lagi fitnah terhadap pondok pesantren yang kami asuh dan juga anak-anak didik kami belajar dengan tenang dan nyaman,” sambungnya.

Tim kuasa hukum Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoerul, secara khusus melakukan pendampingan terhadap Ustaz Riyadh selaku pemimpin yayasan. Ia pun berharap kasus dugaan pencabulan tersebut dapat terang benderang.

“Pendampingan saya tidak ada kaitannya dengan pihak terlapor apabila para penyidik Polda menemukan unsur dugaan tindak pidana dan telah memenuhi alat bukti dari pihak terlapor menjadi tersangka atau ditahan itu sudah kewenangan Polda Metro Jaya,” jelas Khoerul.

“Jadi di sini hadirnya kami untuk lakukan pendampingan supaya kasus yang diduga terjadi di ponpes yang beliau asuh terang benderang, apa memang terbukti ada tindak pidana itu atau tidak. Jadi jangan sampai perkara ini jadi rancu,” sambungnya.

Baca Juga:
Dua Pria Terlibat Dalam ‘Penindasan Transnasional’ Terhadap Diaspora China di AS

Dia akan mendukung seluruh proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Perkara ini memang berat. Karena gini… orang-orang yang terlapor di situ dahulunya memang ada di situ, tapi sesuai penjelasan ustaz sudah tidak lagi di sini. Maka kami tegaskan seluruh rangkaian proses di Polda kami sangat mendukung dan apa pun itu alat bukti dibutuhkan, maka kami siap,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status tiga ustaz di pondok pesantren di Depok atas dugaan pencabulan belasan santriwati. Polisi juga menetapkan satu santri senior sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Sudah dinaikkan ke penyidikan, statusnya sudah naik sidik kemudian sebagai tersangka menyetubuhi anak di bawah umur. Saya sampaikan tadi empat orang, tiga ustaz, satu santri senior putra,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7).

Baca Juga:
Mahfud: Polisi Bakal Segera Panggil Pihak Pesantren Al Zaytun

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara tersebut polisi menemukan unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik subdit Renakta Krimum PMJ, sampai dengan hari ini tiga orang ustadz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Zulpan.

“Di mana satu orang melakukan persetubuhan menyetubuhi anak di bawah umur, kemudian dua orang melakukan pencabulan. Kemudian satu orang lagi merupakan santri putera senior yang melakukan menyetubuhi dan cabul terhadap santri wanita yang juga di bawah umur,” imbuhnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru