Manaberita.com – POLRI akan menyampaikan terkait hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kedapa pihak keluarga.
Akan tetapi pihak keluarga Brigadir Yoshua tidak bisa hadir dan diwakili oleh kuasa hukum saja.
“Kuasa hukum saja,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, saat dimintai konfirmasinya, Rabu (20/7/2022).
Johnson menjelaskan pihak keluarga tidak bisa hadir lantaran adanya kesulitan keluarga dalam menempuh jarak ke Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Polri untuk meminta difasilitasi.
“Kuasa hukum akan datang, tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di Kota Jambi-nya ya, itu masih dua jam, jauh sekali. Sementara kan kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya kan. Saya nggak tahu nanti komunikasi dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi,” katanya dikutip dari detikcom.
Johnson mengatakan undangan itu dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB nanti. Ia oun menyebutkan bahwa undangan itu terkait dengan gelar perkara awal, bukan undangan penyerahan hasil autopsi.
“Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri,” ujarnya.
Polri Persilakan Keluarga untuk Autopsi Ulang
Keluarga meminta agar jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan. Polri mempersilakan autopsi ulang dilakukan.
“Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara-pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7).
Dedi mengatakan bahwa autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka keadilan. Autopsi ulang tersebut disebut merupakan wewenang dari Tim Forensik.
“Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert-lah yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” kata Dedi.
(Rik)