Kominfo Pastikan Steam dan Dota dalam Proses Pendaftaran PSE

  • Minggu, 31 Juli 2022 - 22:25 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – DIREKTUR Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan jika Steam, DoTa2, dan CSGO sedang dalam proses pelengkapan pendaftaran PSE.

Ketiga game tersebut sudah dipastikan dapat dibuka kembali usai kelengkapan syarat pendaftaran PSE telah dipenuhi.

“Mereka sudah berhasil mengontak kita, jadi sekarang sudah terjadi korespondensi antara Steam, Dota, dan CSGO. Mereka sudah menyatakan kalau lagi memproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka sudah bisa melengkapi,” ungkap Semuel saat menggelar konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

“Steam, Dota, dan CS kita harapkan mereka dapat segera melengkapi dan dapat dibuka kembali. Dan juga masyarakat yang menggunakan game ini sudah bisa segera dapat menggunakannya kembali,” tambahnya.

Semuel menambahkan jika Kominfo membuka kesempatan bagi penyedia layanan apapun untuk menjadi bagian dari ekosistem digital di Indonesia. Namun, ia juga menegaskan agar seluruh PSE agar dapat menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tapi kami tetap selalu membuka peluang bagi siapapun yang ingin menjadi bagian dari ekosistem digital Indonesia, kami tetap membuka ini baik itu asing maupun dalam negeri,” tutur Semuel.

“Aturan adalah aturan, di mana bumi dipijak, di situlah langit itu dijunjung. Setiap negara punya aturannya, dan aturan ini diberlakukan agar pertumbuhan ekonomi digital kita dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Steam, DoTa dan CSGO termasuk dalam delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terblokir aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Baca Juga:
Netizen Bahagia, Ternyata Inilah Penyebab Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

Penyedia jasa situs atau aplikasi ini sebelumnya diblokir karena belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Pemblokiran game-game tersebut mendapat protes dari warganet. Lewat Twitter, mereka menyerukan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo sebagai bentuk protes.

Pada kesempatan terpisah, Semuel juga menjanjikan bahwa pemblokiran ini akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera melengkapi proses pendaftaran di website Kominfo.

Baca Juga:
Respons Singapura soal Dugaan Jadi Tempat Cuci Uang Lukas Enembe

“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” kata Semuel kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).

Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

(sas)

Komentar

Terbaru