KPK Umumkan Eks Bupati Tanah Bumbu Tersangka Kasus Suap

MANAberita.com – KPK mengumumkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM), sebagai tersangka kasus suap. Mardani diduga terlibat kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu ditahan 20 hari terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Mardani sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Selasa (26/7). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Mardani.

Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Pembekalan integritas untuk PKN

Mardani lalu menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada pada hari ini. Mardani hari ini tampak mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.

(sas)

Komentar

Terbaru