Pengusaha Souvenir Disekap di Apartemen Jakpus, Pelaku Kuras Uang Sebesar Rp 1,1 M

  • Rabu, 20 Juli 2022 - 15:48 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG pengusaha souvenir berinisial AD (37) menjadi korban penyekapan oleh sekelompok orang di sebuah apartemen wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Para pelaku juga memukuli dan merampas harta korban.

Diketahui, Kejadian berawal ketika korban dan para pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi chatting.

“Kejadian Minggu (3/7) dini hari, di mana korban inisial AD melakukan perkenalan dengan para pelaku tersebut di salah satu aplikasi perkenalan yang ada di medsos,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto, dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Modus para pelaku berpura-pura ingin membeli souvenir milik korban. Hingga akhirnya pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu.

“Jadi setelah dilakukan perkenalan, mereka sepakat bertemu, kebetulan para pelakunya ini melakukan kejahatan ini, dia sudah mempersiapkan sebelumnya yaitu tempat untuk mengeksekusi para korban-korbannya, tempatnya di sini yaitu di apartemen wilayah Menteng Jakarta Pusat,” katanya.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban lalu diajak untuk masuk ke dalam apartemen. Kemudian para pelaku langsung menyekap korban dan memukulinya hingga tak sadarkan diri.

“Jadi dilalukan pertemuan pada saat itu, kemudian diajak masuk ke unitnya, di mana sebelumnya pelaku ini sudah mempersiapkan dengan para teman-temannya tadi itu. Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukulin bahkan ditodong pakai senjata tajam,” kata Gunarto.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil barang-barang korban, berupa kartu ATM, HP, kartu kredit. Kemudian pada Senin (4/7) korban dibawa ke salah satu hotel di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Siswi Perempuan yang Ditemukan Tewas Dikebun Sawit Warga, Siak, Riau

Melansir dari detikcom, Gunarto mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya kasus tersebut dan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pada penangkapan awal berhasil diamankan tiga pelaku berinisial JR (38), ZS (30), FO (32) yang berperan sebagai eksekutor.

“Kita kejar dan kita dapat pelaku yaitu pertama tiga orang, kemudian kita membawa korbannya ini ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan besoknya Selasa (5/7) kita kejar pelaku utamanya (AL) dan kita mendapatkan dan berhasil menangkapnya,” katanya.

Lebih lanjut, Gunarto mengatakan pelaku menguras uang ATM korban kurang lebih Rp 1,1 miliar. Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka memar di tubuh.

Baca Juga:
Peringkat Kedua Terbaik Dalam Pengelolaan Tata Ruangan Diraih Oleh Pemkot Bandung

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di mana, selama proses dilakukan penyekapan tadi itu, ATM ataupun kartu kredit dari pada korban itu sudah di kuras, kurang lebih Rp 1,1 miliar,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

(Rik)

Komentar

Terbaru