Manaberita.com – TUDUHAN lakukan perdagangan oxycodone membuat rapper Kodak Black ditangkap di Florida Selatan.
Dilansir ABC rapper yang memiliki nama asli Bill Kapri, dijebloskan ke penjara di Fort Lauderdale, Florida, pada Jumat. Dia menunggu sidang ikatan.
Patroli Jalan Raya Florida mengatakan dalam sebuah rilis bahwa polisi menarik Black karena dia mengendarai SUV ungu dengan warna jendela yang tampak lebih gelap dari batas hukum.
Mereka mendeteksi bau ganja dan kemudian menggeledah SUV dan menemukan tas kecil bening dengan 31 tablet putih dan uang tunai hampir $75.000. Tablet tersebut kemudian diidentifikasi sebagai oxycodone.
Agensi mengatakan pemeriksaan catatan juga mengungkapkan bahwa label kendaraan Black dan SIM keduanya kedaluwarsa.
Pengacara Black, Bradford Cohen, mengatakan di Twitter bahwa “selalu ada fakta dan keadaan tambahan yang memunculkan pembelaan, terutama dalam kasus ini.”
“Kami akan memberinya ikatan hari ini dan bergerak maju dengan menyelesaikan masalah ini dengan cepat,” katanya.
Black juga ditangkap awal tahun ini di Florida Selatan atas tuduhan masuk tanpa izin. Jaksa kemudian menolak untuk melanjutkan kasus tersebut.
Pada Januari 2020, Presiden Donald Trump saat itu meringankan hukuman penjara federal tiga tahun yang dimiliki rapper itu karena memalsukan dokumen yang digunakan untuk membeli senjata. Black telah menjalani sekitar setengah hukumannya.
Rapper ini adalah salah satu artis yang akan mengikuti Rolling Loud Festival 2022, yang dimulai Jumat depan. Dia dijadwalkan tampil pada 24 Juli.
Black telah menjual lebih dari 30 juta single dan telah memiliki beberapa hits besar termasuk “Super Gremlin” terbarunya, yang memuncak di nomor tiga di Billboard Hot 100 tahun ini dan sebuah remix dirilis awal tahun ini oleh DJ David Guetta.
Hit sukses lainnya oleh Black termasuk “Zeze,” “No Flockin'” dan “Roll in Peace.”
[Bil]