Setelah 3,5 Jam Penggeledahan, Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani

Manaberita.com – PIHAK kepolisian menggeledah rumah milik Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penggeledahan di rumah Nikita Mirzani tersebut dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 3,5 jam.

Penyidik mulai meninggalkan kediaman Nikita Mirzani pukul 15.10 WIB. Satu per satu penyidik mulai keluar dari rumah tersebut.

Dua unit mobil milik Polresta Serang Kota meninggalkan lokasi. Tak ada satu pun dari mereka yang berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Diketahui, penyidik telah tiba di rumah Nikita sejak pukul 11.30 WIB. Mereka melakukan penggeledahan di kamar Nikita dan menyita satu unit iPad.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan untuk menyita alat bukti berupa HP dan device terkait lainnya yang berhubungan dengan penyidikan perkara ITE dan pencemaran nama baik tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
ChatGPT Mengatakan Pengacara Amerika Serikat Mengaku Menggunakan AI Untuk Penelitian Kasus

Shinto mengatakan penggeledahan itu telah sesuai dengan tata cara dalam Hukum Acara Pidana. Penggeledahan ini juga sudah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.

“Sesuai dengan tata cara dalam Hukum Acara Pidana, Penyidik telah mendapatkan Ijin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Shinto.

Tak hanya menyita iPad, dalam surat penggeledahan disebutkan polisi juga akan menyita akun Instagram pribadi miliknya.

“Barang-barang atau surat tersebut adalah sebagai berikut, satu unit iPad merek Apple type: warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” tertulis dalam surat tanda penerimaan penggeledahan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Putus Cinta, Wanita ini Kurung Diri di Kamar Kotor Selama 5 Bulan! Sudah Mirip Tempat Sampah!

Surat tanda penerimaan penggeledahan tersebut diterima langsung oleh adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar Gemuruh. Lintang memperlihatkan isi surat tersebut kepada awak media. Namun, dia tidak berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Baca Juga:
Tili Kehilangan HP dan Parang Saat Selamatkan Buaya Berkalung Ban

Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam pada pukul 15.00-19.00 WIB.

Shinto melanjutkan pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.

“Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan,” ujarnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru