Manaberita.com – INSPEKTORAT khusus saat ini masih mendalami berbagai perintah yang diberikan oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pendalaman itu juga berkaitan dengan perintah penyampaian skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.
“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Penembakan itu dipicu oleh dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dedi menyebutkan polisi akan memeriksa satu persatu para anggota Polri yang ditetapkan melanggar etik tersebut. Dengan demikian, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.
Fakta-fakta baru pun diharapkan akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang.
Dedi pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya,” katanya.
Adapun hingga polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tiga orang lainnya juga dijerat Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Inspektorat khusus menetapkan 31 anggota Polri melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Rik)