Sore Ini Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

  • Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:23 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TIM khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.

Dalam gelar perkara tersebut Polri juga akan mengumumkan tersangka baru nantinya.

“Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Dedi membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia mengatakan ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

“Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” katanya.

Diberitakan Sebelumnya, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan pelanggaran etik oleh polisi saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

3 Tersangka Sejauh Ini di Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca Juga:
Ternyata Ini Isi Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo!

Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka tetkait pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Meko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Baca Juga:
Hukuman Mati Sambo Dianulir MA Jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Yosua Pertanyakan Hal Itu

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

(Rik)

Komentar

Terbaru