MANAberita.com – KASUS prostitusi online kembali terjadi. Kali ini memanfaatkan aplikasi MiChat yang melibatkan lima anak di Pasar Minggu, Jaksel. Pihak hotel yang menjadi tempat eksekusi tersebut diduga mengetahui aksi asusila tersebut.
Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan AKBP Harun mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa manajer hotel tersebut.
“Manajer (diperiksa),” ujarnya, Jumat (23/9).
Harun menyatakan pihak hotel mengetahui praktik prostitusi online itu dilakukan di hotel tersebut. Dia mengatakan ada enam kamar hotel yang disewa para muncikari untuk tempat tinggal korban.
“Iya, kurang lebih,” ucapnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polres Metro Jakarta Selatan yang curiga ada praktik prostitusi online di hotel tersebut.
“Dari hasil penelusuran dan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut ditetapkan ada lima tersangka, empat orang dewasa, tersangka MH, AM, MRS, dan juga RD, satu pelaku masih di bawah umur RR,” kata Harun, dalam konferensi pers, di Jakarta Jumat (23/9).
Dalam penggerebekan di hotel tersebut, kata Harun, pihaknya juga mendapati enam orang yang dijajakan para tersangka kepada para pria hidung belang. Dari enam orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
Diungkapkan Harun, praktik prostitusi online itu telah dilakukan oleh para pelaku selama kurang lebih 2 bulan di hotel tersebut. Mereka menyewa kamar hotel seharga Rp300 ribu.
Para tersangka menawarkan prostitusi online itu melalui aplikasi MiChat dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
“Apabila ada pelanggan kemudian pelanggan ini akan datang ke hotel tersebut kemudian diarahkan tersangka ke kamar yang sudah ditentukan,” ucap Harun.
Disampaikan Harun, uang hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Harus menuturkan bahwa para korban dalam kasus ini rata-rata adalah broken home dan tidak mendapat perhatian dari orang tuanya.
Alhasil, kata Harun, para korban pun mudah termakan bujuk rayu para muncikari. Bahkan, beberapa korban juga memiliki hubungan kekasih dengan si muncikari.
“Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka, dan untuk tersangka awal mula pertama kalinnya dia melaksanakan kegiatan ini, juga di awali dari adannya cerita atau pengalaman dari teman-temannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 76 huruf i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
“Dan dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Harun.
(sas)