Dapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini Syaratnya

  • Jum'at, 25 November 2022 - 18:49 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PEMERINTAH berencana membagikan penanak nasi listrik atau rice cooker kepada masyarakat demi mendukung pemanfaatan energi bersih, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, dan penghematan biaya memasak bagi masyarakat.

Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Edy Pratiknyo mengatakan bantuan penanak nasi listrik (BPNL) sebanyak 680 ribu unit akan disalurkan ke seluruh Indonesia melalui APBN Kementerian ESDM 2023.

Adapun program ini akan menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengacu data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut rincian kriteria penerima bantuan rice cooker:

1. Rumah tangga miskin dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk daftar penerima manfaat bantuan sosial yang acuannya data dari Kementerian Sosial.

2. Di luar daya 450 VA dan 900 VA, masyarakat yang berhak sesuai validasi oleh kepala desa termasuk pengguna LPG 3 kg.

Baca Juga:
Waduh! Fikile Mbalula Sebut Afrika Selatan Bisa Jadi Negara Gagal

3. Memiliki sistem kelistrikan yang andal

Edi merinci menanak nasi dengan kompor gas membutuhkan konsumsi energi sebanyak 2,4 kg per bulan dengan total biaya Rp16.800.

Sedangkan, jika dengan rice cooker konsumsi energi untuk menanak nasi hanya 5,25 KWH dan energi untuk memanaskan 19,8 KWH per bulan dengan biaya Rp10.396.

Baca Juga:
Waduh! Di Showroom E-skuter India Terjadi Dan Tewaskan Delapan Orang, Karena Baterai?

Dengan demikian, ada penghematan sebesar Rp6.404 per bulan.

“Nanti ini tentunya akan dikalikan dengan penerima manfaat di seluruh Indonesia,” ujar Edy.

(Rik)

Komentar

Terbaru