Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Siap Diambil Alih Kabarekrim

  • Jum'at, 20 Januari 2023 - 18:26 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto memastikan kepolisian bakal melanjutkan penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Agus menyampaikan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dengan kementerian/lembaga terkait pada Rabu (18/1).

“Rapat Koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan Kementerian/Lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus ketika dikonfirmasi, kemarin.

Agus menyampaikan, usai kasus ini sempat dicabut, dalam perjalanannya pelaku mengingkari kesepakatan. Sehingga perkara pun kembali dilanjutkan.

Agus menyampaikan Polri sudah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassisdik) Polda Jawa Barat. Namun, jika mandeg, kasus tersebut akan ditarik ke Bareskrim.

“Kalau enggak jalan juga, ya kita tarik ke Bareskrim,” tegas Agus dikutip dari CNN Indonesia.

Lulusan Akpol angkatan 1989 itu menyampaikan peluang ditarik perkara tersebut ke Bareskrim ialah untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pemerkosaan-Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Pemerintah: Sudah Diatur di RKUHP

Putusan hakim di sidang praperadilan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka tiga orang pegawai Kemenkop tidak sah. Oleh karenanya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah.

Keputusan majelis hakim terkait praperadilan itu ditetapkan pada Kamis (12/1). Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.

Gugatan itu diajukan oleh tiga pemohon yaitu Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Pihak termohon yaitu Kapolres Bogor Kota.

Baca Juga:
Robot Trading Bodong Fahrenheit Bermarkas di Indonesia, Benerkah?

Korban pemerkosaan kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka.

“ND [korban] syok, kecewa berat dengan putusan itu. Tidak punya perasaan, tidak punya hati, coba kalau terjadi pada keluarganya hakim,” ujar ibu korban, M.

(Rik)

Komentar

Terbaru