Manaberita.com – POLISI mengatakan motif penculik Iwan Sumarno nekat membawa kabur anak berusia enam tahun, Malika Anastasya karena sayang dan ingin menjaganya.
Hal itu berdasarkan pengakuan Iwan saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditangkap pada Senin (2/1) malam.
“Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika. Sehingga ingin mengajak, ingin menemaninya dalam keseharian,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Hingga saat ini polisi masih belum menentukan status hukum dari Iwan selaku penculik Malika setelah ditangkap di Ciledug. Malam ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Iwan.
Dari hasil temuan sementara, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Akan tetapi, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan jika ditemukan fakta ada tindakan tertentu yang dilakukan terhadap korban.
“Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain,” ucap Komarudin.
(Rik)