Manaberita.com – BRIPKA Madih, Anggota Provos Polsek Jatinegara mengungkapkan alasan di balik pengunduran dirinya dari satuan Polri.
Madih mengaku kecewa karena laporan kasus penyerobotan tanah yang dibuat ibunya pada 2011 silam tak kunjung menemukan titik terang hingga saat ini.
Atas dasar kekecewaan tersebut, ia mengajukan surat pengunduran diri sejak beberapa bulan yang lalu.
“Kekecewaan itu kan udah lama 12 tahun, kurang lebih 3 atau 5 bulan lalu dengan dasar di situ ane tulis kecewa dengan penanganan masalah,” kata Madih dikutip dari CNN Indonesia.
Madih mengaku selama 12 tahun kasus ini mandeg dan dirinya terpaksa menunggu sekian lama guna membuat kasus dugaan penyerobotan tanah ini menjadi terang.
“Kemana aja keliling, melanglangbuana, ya pokoknya kecewa,” ujarnya.
Madih mengatakan proses pengunduran dirinya itu saat ini masih dalam proses, dan dirinya pun juga diminta oleh atasannya, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono agar mengurungkan niatnya untuk mundur.
Ia menuturkan Budi saat ini tengah menjalankan ibadah umrah dan baru akan memberi jawaban kala ia kembali ke tanah air.
“Benar mau mengundurkan diri? Tapi jangan dijawab, kalau saat ini dijawab pasti nanti tanpa pemikiran karena kondisi begini, tapi jawab nanti setelah saya umroh nanti akan saya doakan supaya urusan kamu Dih, sukses,” kata dia menirukan Budi.
Budi juga diklaim menyampaikan dukungannya terhadap Madih agar terus semangat dalam menghadapi kasus ini.
“Berapa hari lalu ane ketemu dengan Jakarta Timur 1 Kombes Budi Sartono terus, beliau nyampein kepada kita intinya support ‘semangat Dih ya, semangat, semangat’ terus diajak ke ruangan Kapolsek,” tegasnya.
Lantas polisi berpangkat Bripka itu menegaskan dalam kasus ini dirinya sama sekali tak berniat mencoreng nama baik Polri. Ia mengaku masih mencintai institusi tempatnya bekerja tersebut.
“Sedikitpun tidak ada indikasi si Madih ini menjelekkan, mencemari apapun tujuannya, enggak baiklah ke institusi Polri, ane masih cinta, masih sayang,” tegas Madih.
Menanggapi pengunduran diri Madih, kakak Madih, Jum berharap agar adiknya itu tidak jadi keluar dari korps bhayangkara.
“Saya sih kalau bisa, kalau menurut saya sih enggak usah,” ucap Jum.
Kasus ini bermula kala Madih mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya.
Menurutnya, tanah milik orang tuanya dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta ‘uang pelicin’. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp 100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.
(Rik)