Manaberita.com – POLISI menetapkan seorang pria berinisial BR sebagai tersangka pemerkosaan dan penganiayaan wanita berinisial FP yang ditelantarkan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kamis (9/2) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan jika BR berhasil ditangkap pada Jumat (10/2) dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.
“Untuk pelaku BR sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sebelum satu kali 24 jam sudah dilakukan penangkapan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2).
Trunoyudo mengatakan sementara ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian, lanjut dia, juga akan memberikan trauma healing melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Trunoyudo menyampaikan saat ini tersangka BR masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Termasuk untuk mendalami motif tersangka melakukan aksinya.
“Motif ini kan adanya pada keterangan tersangka, keterangan tersangka tentu terakhir setelah kita akan melakukan analisis-analisis dari bukti-bukti atau alat bukti lainnya seperti keterangan korban, keterangan saksi dan juga alat bukti lainnya,” tuturnya.
Berdasarkam hasil penyelidikan sejauh ini, Trunoyudo menerangkan tersangka sempat mengajak korban ke daerah Grogol dan naik angkutan umum sebanyak tiga kali.
Setelahnya, tersangka mengajak korban menaiki bus dengan tujuan akhir ke Pelabuhan Merak. Akan tetapi, dalam perjalanan, korban kemudian diturunkan di tengah jalan tol.
“Sebelumnya (juga) ada rangkaian bertemu juga dengan teman-teman pelaku, nah ini akan kita lakukan proses pendalaman untuk mengetahui bagaimana kronologis sampai dengan motifnya,” ucap Trunoyudo.
(Rik)