Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Ditangkap Polda Banten

  • Selasa, 21 Februari 2023 - 18:50 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – EMPAT orang sindikat pengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi ditangkap oleh Kepolisian Polda Banten.

Keempat tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Serang hingga Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi menyebut keempat tersangka yakni BT (33) dan JB (53), warga Kabupaten Serang, serta KA (50) dan YA (39), warga Tangerang. Mereka ditangkap pada Sabtu (18/2/2023) pekan lalu, pada pukul 08.00 WIB, di Kecamatan Tirtayasa dan di Terminal 3 Soetta.

“(Modus) tersangka merekrut, membawa, dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran,” kata Meryadi di Polda Banten, Selasa (21/2).

Tersangka BT dan JB katanya merupakan orang yang merekrut calon tenaga kerja dan membawa mereka ke bandara untuk diberangkatkan.

Sedangkan KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan di keimigrasian.

“Para pelaku mendapat uang Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri,” ujarnya.

Saat melakukan penangkapan, Polda Banten juga mendapatkan tiga calon korban yang akan dikirim ke Arab Saudi. Ketiga orang perempuan itu adalah TW (22), NPN (24), dan NS (33). Mereka berasal dari Serang, Pandeglang, dan Tangerang.

“Korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kapal Terbalik Di Lepas Pantai Lebanon Dua Pengungsi Tewas Dan 232 Diselamatkan

Di tempat sama, Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan keempat orang tersangka ditangkap setelah mendapat aduan warga soal pengiriman pekerja migran ilegal. Tim melakukan penyelidikan hingga ke bandara.

“Setelah tiba di bandara benar adanya, memang ditemukan 3 warga kita yang akan dikerjakan sebagai pembantu tanpa dilengkapi dokumen sah sebagai pekerja migran Indonesia,” kata Dian dikutip dari detikcom.

Korban sendiri dijanjikan bekerja pada majikan di Arab Saudi. Jadi, begitu datang ke timur tengah, sudah ada penampung di negara sana.

Baca Juga:
50 Istilah Arab yang Populer dan Sering Digunakan Masyarakat Indonesia Berikut Artinya

Wadirkrimum meminta masyarakat tidak serta-merta percaya bujukan kerja di luar negeri. Polisi, katanya, akan mengembangkan apakah ada kejahatan serupa yang terjadi di Banten.

“Kita tidak berhenti di sini, akan melakukan pengembangan apa ada korban lain atau tindak pidana sejenis lainnya,” ujarnya.

Para tersangka diancam Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam penjara minimal 3-15 tahun penjara.
(Rik)

Komentar

Terbaru