Manaberita.com – DUA orang pelaku yang tewaskan pria berinisial MJ (29) dalam aksi tawuran di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menfatakan jika kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Selasa (28/3/2023).
Syahduddi mengatakan kedua pelaku yang terlibat yakni L alias Keling (19), dan U yang masih berusia di bawah umur.
Keling sendiri ditangkap di wilayah Nanggung, Bogor. Sementara U ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui U berada di apartemen tersebut saat bersembunyi usai terlibat dalam kasus tersebut.
Melansir dari detikcom, Syahduddi menjelaskan, korban MJ tewas usai mendapatkan luka pada bagian bawah ketiak saat tawuran pecah terjadi di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakbar pada Kamis (23/3) dini hari. Korban mulanya hendak menangkap Keling. Namun, U tiba-tiba datang dan langsung melayangkan celurit ke arah MJ.
“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara.
(Rik)