Aliran Dana Kepsek di Pandeglang Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Diusut Polisi

  • Jum'at, 14 Juli 2023 - 19:05 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – POLISI mendalami aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Engkos.

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Pandeglang, Engkos Kosasih (EK), ditangkap atas dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM).

“(Aliran dana) Iya, masih pendalaman,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi, dikutip dari detikcom.

Jefri menyebut tersangka diduga tidak menyalurkan bantuan siswa miskin (BSM) saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada 2013 dan 2014. Jefri mengungkapkan dalam bantuan tersebut setiap siswa mendapatkan bantuan bervariatif secara bertahap.

“Kalau nominal beragam, jadi tiap tahapan beda, ada yang misalnya Rp 600 ribu, berikutnya ada yang Rp 1 juta, jadi beda-beda,” ungkapnya.

Tercatat ada sekitar 409 siswa SMA 3 Pandeglang yang mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah. Namun bantuan tersebut tidak disalurkan tersangka kepada siswa yang membutuhkan.

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap Aip (AP) selaku komite penyaluran bantuan. Aip berperan mengambil uang bantuan tersebut ke bank.

Baca Juga:
KPK Tetapkan (Lagi) Setya Novanto Jadi Tersangka

Kepolisian mencatat ada kerugian negara sebesar Rp 234 juta yang ditimbulkan oleh dua orang tersangka.

“EK, yang menandatangani segala macam, kepala sekolah. AP ini dia yang mengambil dana ke bank, cuma tidak disalurkan, Rp 234 juta itu kerugian negara. Kita sudah ada audit BPKP dan Inspektorat Pandeglang,” ungkap Jefri.

Engkos Dicopot sebagai Kepsek

Baca Juga:
Menurut IMF, Risiko Kelaparan Dan Kemiskinan Lebih Tinggi Karena Pertumbuhan Ekonomi Yang Lambat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten memberhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang Engkos Kosasih. Pemberhentian dilakukan karena dia diduga terlibat kasus korupsi BSM tahun 2013-2014 dan sudah menjadi tersangka di Polres Pandeglang.

“Langkah saya supaya tidak terjadi kevakuman, saya ambil langkah menunjuk pelaksana kepala sekolah agar tidak stagnan. Sementara kepala sekolah yang bersangkutan diberhentikan sampai ada keputusan pasti,” kata Kadindikbud Banten Tabrani di kantornya, Jumat (14/7).

(Rik)

Komentar

Terbaru