Diduga Terima Uang, Henri Alfiandi Klaim Uang Rp88,3 M untuk Kebutuhan Kantor

Manaberita.com – Hendri Alfiandi Kabasarnas RI periode 2021-2023, mengklaim uang yang dikumpulkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas digunakan untuk kebutuhan kantor.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons KPK yang telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri bersama dan melalui Afri disebut menerima uang sekitar Rp88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

“Dana yang dikumpulkan oleh ABC [Afri Budi Cahyanto] bukan untuk kepentingan pribadi. Intinya lebih untuk kebutuhan kantor,” kata Henri dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Henri, KPK telah melampaui kewenangannya. Meskipun begitu, ia menegaskan akan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat sebagai Kabasarnas.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk transparansi,” tutur dia.

Baca Juga:
Saudara Laki-laki Pemimpin Separatis Nigeria Kalah Dalam Gugatan di Pengadilan London

“Saya sedang di Puspom saat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga:
Harta Kabasarnas Henri Capai Rp10,9 M, Termasuk Pesawat Zenith

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

(Rik)

Komentar

Terbaru