MANAberita.com – BRIGJEN Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari kursi Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebutkan bakal dikeluarkan pada Senin (31/7).
Mengutip CNN Indonesia, sumber internal KPK menyampaikan pesan singkat tersebut berisi informasi bahwa terdapat kekhilafan dari tim penyidik ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka dua pejabat Basarnas.
“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian bunyi pesan dari Asep diperlihatkan sumber internal KPK, Jumat (28/7).
Atas kekhilafan itu, Asep lantas memutuskan untuk mundur dari jabatan Dirdik dan Plt. Deputi Penindakan KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” sambungnya.
Sumber internal KPK lainnya turut mengonfirmasi isi pesan tersebut.
Dalam pesan tertulis itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
(sas)