Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI, KPK Bakal Panggil Dedy Mawardi

  • Jum'at, 21 Juli 2023 - 21:11 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mendiang mantan Komisaris Utama PTPN XI Dedy Mawardi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah (HGU) Perkebunan Gula PTPN XI.

Selain Dedy, penyidik ??KPK juga mengundang Peneliti di P3GI 2011-2017, Dias Gustomo; Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Chrisdiyanto Triwibowo.

Selain itu, Deddy Satrio, Direktur Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI; dan Kepala Bidang Pengelolaan Benih dan Tanaman – Departemen Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Wilayah) 2016–2020, Dody Daud Wattie.

Baca Juga:
Eks Walkot Bekasi Didakwa Terima Suap Rp10 M

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Dedy Mawardi diketahui meninggal dunia pada 7 Juli 2021 setelah dinyatakan positif Covid-19. Dedy dirawat di RS Bandarlampung selama seminggu.

Mengutip CNN Indonesia, Komisaris Utama PTPN XI saat ini adalah Osmar Tanjung. Penunjukan Osmar tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-255/MBU/08/2021 dan DPPS/SKPTS/R/125/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI pada 2 Agustus 2021.

Ketika Ali bin Abi Thalib membenarkan informasi kematian Dedy, ia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.

Baca Juga:
Terkait Korupsi E-KTP, Eks Dirut Perum Percetakan Negara Ditahan KPK

“Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya,” ujarnya.

Ali mengatakan tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Dedy berdasarkan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi ataupun data hasil penggeledahan.

“Ketika memang sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil,” katanya.

Lembaga antirasuah telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.

Baca Juga:
Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi!

KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini, antara lain dua pejabat di PTPN XI dan tiga pihak swasta selama enam bulan ke depan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M. Arifin Firdaus menjelaskan perusahaannya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bakal kooperatif membuka akses informasi sebesar-besarnya untuk penyelidikan.

(sas)

Komentar

Terbaru