Manaberita.com – WARGA menolak rencana pembangunan resor mewah di Karangasem, Bali. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem pun turun tangan.
DPR pun membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pembangunan resor di Desa Bugbug, Karangasem. Pansus itu dibentuk usai pembangunan vila tersebut memicu polemik hingga Selasa (27/6/2023).
Ratusan warga Desa Bugbug mendatangi kantor bupati dan DPRD Karangasem untuk menolak pembangunan penginapan tersebut.
Melansir dari detikcom, Saat ini, pembangunan berjalan 30 persen. Pembangunan resor itu ada di atas tanah hak milik desa adat, bukan berada di kawasan hutan hutan lindung. Dari 22 hektare tanah yang disertifikatkan, 2 hektare di antaranya disewakan ke investor untuk dibangun vila dengan harga Rp 10 juta per are.
Investor vila tersebut berasal dari Republik Ceko. Nantinya, vila tersebut akan lebih menonjolkan pemandangan laut karena berada di dekat pantai. Diharapkan, vila tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Karangasem.
Anggota Komisi II DPRD Karangasem I Made Juwita berpendapat pembangunan resor di Desa Bugbug harus hati-hati. Sebab, masih ada warga yang menolak pembangunan sanggraloka tersebut.
“Ini harus dibahas secara teliti agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan kami dianggap memihak ke salah satu kelompok,” kata Juwita saat rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung DPRD Karangasem, Kamis (6/7/2023).
Anggota Komisi II lainnya I Nyoman Winata segendang sepenarian. Dia juga menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem tidak terburu-buru merespons pembangunan resor tersebut karena berpotensi menimbulkan konflik.
Pemkab Karangasem, Winata melanjutkan, harus berani mengambil tindakan tegas jika ada kelompok, pendukung atau penolak resor, yang bertindak melanggar aturan.
“Saya berharap permasalahan ini dapat segera mendapatkan jalan keluar sehingga dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar politikus NasDem tersebut.
Asisten I Setda Karangasem I Wayan Purna mengatakan proses pembangunan resor yang ada di Desa Bugbug tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Arahan Zonasi Sistem Provinsi dan Perda Karangasem Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem.
“Jadi sebenarnya tidak melanggar kedua Perda itu karena lokasi pembangunan vila (resor) tersebut sekitar 1.303 meter dari Pura Gumang dan lokasi vila yang dibangun tersebut berada di kawasan penyangga serta kawasan pemanfaatan, bukan kawasan kawasan suci,” kata Purna.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengatakan pro kontra pembangunan resor mewah di Desa Bugbug Karangasem akan dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Karena memang pembangunan hotel dan resort mewah di beberapa kawasan di Bali ini sudah over build,” kata Sandiaga kepada media awal pekan ini.
(Rik)