MANAberita.com – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan kepada Dokter Tengku Gita Aisyaritha.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa bersalah terkait pengendalian wabah Covid-19 dengan memberikan vaksin kosong kepada siswa SD.
Mengutip CNN Indonesia, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menyatakan Dokter Tengku Gita tidak bersalah.
Sedangkan dua hakim anggota Fauzul Hamdi dan Zufida Hanum sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan Dokter Gita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan, denda Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan,” ucap majelis hakim dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/7).
Meskipun demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan.
“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit Covid-19. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,” papar hakim dalam putusannya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 4 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, denda Rp500 ribu, subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Dokter Gita Aisyaritha melalui penasihat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Kronologi kasus ini berawal ketika penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ini sempat viral di media sosial.
Dalam dakwaan jaksa, kejadian itu bermula saat dilaksanakan kegiatan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin 17 Januari 2022.
Kegiatan itu diselenggarakan Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum (RSU) Delima. Pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilakukan oleh dua tim. Terdakwa Dokter Tengku Gita Aisyaritha berada di Tim I.
Ketika salah satu siswa dilakukan vaksinasi, ibunya merekam video tersebut saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan.
Namun, spuit itu dalam keadaan kosong atau tidak ada cairan vaksin. Perbuatan terdakwa juga berlanjut saat memberikan suntikan vaksin covid-19 kepada siswa lain yang juga sempat direkam ibunya.
Pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19. Penyuntikan vaksin diharapkan membantu meningkatkan sistem imun dan dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun, pemberian vaksin anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.
Jaksa menyebutkan terdakwa selaku vaksinator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.
(sas)