Manaberita.com – SATUAN Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) menghentikan sementara penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sejak Senin (24/7).
Satgas PPKS UI mengatakan mereka terpaksa menghentikan layanan karena hingga saat ini belum ada dukungan dana dari pihak kampus.
“Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak 24 Juli 2023,” demikian pernyataan Satgas UI dalam siaran pers, Selasa (25/7).
“Satgas PPKS UI masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan UI,” lanjut mereka.
Dilansir dari CNN Indonesia, Satgas PPKS UI mengatakan selama tak ada dana dari kampus, pengeluaran untuk kegiatan operasional selama ini menggunakan uang pribadi anggota Satgas. Selain itu, ditambah pemasukan yang bersumber hanya dari donasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI.
Sementara itu, Satgas PPKS UI mengaku meminjam ruang rapat Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI atau memakai ruang kerja Satgas PPKS UI unsur dosen untuk dijadikan sebagai ruang pertemuan jika ada penanganan kasus.
“Tidak adanya dana operasional dan fasilitas pendukung juga menyebabkan program pencegahan/edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan kasus tidak dapat berjalan optimal,” ujar mereka.
Satgas PPKS UI juga mengatakan pihaknya, termasuk satuan tugas universitas yang sejak awal terbentuk dan disahkan tidak memiliki dana operasional, ruangan yang kondusif, serta belum dipenuhi hak-hak dan perlindungan untuk anggotanya oleh pihak universitas.
Mereka menyebut bantuan layanan konseling psikologis untuk anggota Satgas PPKS UI diberikan secara sukarela oleh kelompok mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi Klinis (Dewasa) Fakultas Psikologi UI. Hal itu pun diinisiasi oleh anggota Satgas PPKS UI unsur dosen.
“Demikian juga layanan konseling untuk para korban dan terlapor/pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk Pendampingan dan Pencegahan Tindak Keberulangan,” ujar mereka.
(Rik)