Gibran Merasa Tak Mungkin Jadi Cawapres di Pilpres 2024

  • Jum'at, 04 Agustus 2023 - 05:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Gibran Rakabuming Wali Kota Solo Raka merasa tidak mungkin menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menanggapi isu dirinya menjadi kandidat cawapres. Putra Sulung Presiden Jokowi memberikan jawaban tersebut.

“Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8).

Melansir dari CNN Indonesia, Gibran menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.

“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan uji materi mengenai pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat minimal usia cawapres 40 tahun.

Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi itu, maka bisa diturunkan menjadi kurang dari 40 tahun sehingga Gibran bisa maju. DPR dan pemerintah pun menyatakan siap jika syarat usia cawapres diturunkan.

Akan tetapi, Gibran enggan menanggapi hal itu. Dia meminta agar dirinya tidak dicurigai di balik gonjang ganjing syarat usia cawapres yang digugat ke MK.

Baca Juga:
Usai Dampingi Prabowo di Harlah PMII, Gibran Tak Cemas Dipanggil PDIP

“Saya enggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” kata Gibran.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan partai politik ke KPU.

Baca Juga:
Kibarkan Bendera Partai di Masjid Nabawi, Demokrat Tegur Anak Kader

Syaratnya yakni memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

(rik)

Komentar

Terbaru