Manaberita.com – BUDI Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) merespons terbongkarnya kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Dari pengungkapan kasus itu, sekitar 191 ribu Hp yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia bakal dimatikan alias shutdown.
Budi mengaku pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani masalah ini. Menurut dia ini bagian dari upaya penerbitan registrasi IMEI.
“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” kata Budi dikutip dari CNN Indonesia.
Budi menjelaskan pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal.
Menurut Budi, karena pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta pengaturan pendaftaran IMEI ini.
Dalam proses selanjutnya, pengaturan IMEI melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait dengan peredaran perangkat telekomunikasi, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.
Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020 dan bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.
Ia menambahkan sistem registrasi IMEI juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk.
(Rik)