Penahanan 6 Tersangka Senpi Ilegal di TN Ujung Kulon Ditangguhkan Polisi

  • Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:23 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENAHANAN 6 orang tersangka pemilik senjata api rakitan atau ‘bedil locok’ ditangguhkan Ditreskrimum Polda Banten.

Diketahui jika penangguhan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka.

“Kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/8/2023).

Melansir dari detikcom, Akbar mengatakan para tersangka dibebaskan pada Rabu (9/8) kemarin. Para tersangka itu berinisial, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48). Keenam tersangka tersebut merupakan warga yang berada di wilayah sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Akbar menjelaskan, penangguhan penahanan para tersangka tersebut tidak menghentikan proses hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.

“Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka ini bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di SP3. Namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” tegas Akbar.

Baca Juga:
Penculikan Besenjata Di Meksiko Berakhir Dengan 2 Meninggal Dari Total Empat Orang

Akbar menjelaskan beberapa alasan melakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Dia menerangkan, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan kemanusiaan dan para tersangka sudah lanjut usia (lansia).

“Ada 3 alasan dilakukannya penangguhan tahanan terhadap para tersangka ini, pertama hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, kedua mengingat usia para pelaku sudah lanjut usia, alasan ketiga yakni tersangka kepemilikan senjata api tersebut tidak mengetahui larangan kepemilikan senjata api, dan belum adanya penyalahgunaan senjata api tersebut untuk tindakan kejahatan. Hal ini merupakan pembelajaran bagi para tersangka,” Akbar.

Diketahui sebelumnya, Polda Banten penyitaan 202 senpi ilegal di sekitar wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Selain itu, polisi sebelumnya menyebut telah berhasil menangkap 3 warga.

Baca Juga:
Waduh! Pengadilan Malaysia Menolak Tawaran Mantan PM Najib Untuk Meninjau Kembali Kasus Korupsi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan sejumlah warga yang diamankan itu karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. Ia mengatakan penangkapan kepada warga tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK.

“Dia tertangkap tangan bawa senjata rakitan. Kalau nggak diantisipasi, terutama di sana dekat taman nasional, banyak binatang yang dilindungi di sana,” kata Didik, Jumat (4/8).

(Rik)

Komentar

Terbaru