Segini Denda Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi Rp250 Ribu, Mobil Rp500 Ribu

  • Jum'at, 25 Agustus 2023 - 08:02 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Tilang uji emisi akan diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya, untuk menekan polusi udara di Jabodetabek dan akan mulai diberlakukan Sabtu (26/8) pekan ini.

“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Melansir dari CNN Indonesia, Latif mengatakan mekanisme tilang uji emisi tersebut dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Namun, kata dia, pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ujarnya.

Baca Juga:
Polda Jateng Uji Coba Tilang Pakai Drone

Latif menyampaikan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Hal itu sesuai aturan dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menyebut saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

Baca Juga:
Wow! Sukses Motor Prix, Dodi Reza Alex Garap Slalom Tingkat Asia

Saat ini berbagai kebijakan diambil pemerintah sebagai respons atas buruknya polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kerja dari rumah (work from home/WF) untuk 50 persen ASN mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

(Rik)

Komentar

Terbaru