Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharaudin, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang -md

Manaberita.com -Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharaudin, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Saharaudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, Saharaudin juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti  sebesar Rp 1,24 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan,” ujar Hakim Kristanto saat membacakan putusan.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka pidana penjara terdakwa akan ditambah 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Saharaudin, yakni terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara, serta tidak menunjukkan penyesalan dan belum mengembalikan kerugian negara. Adapun yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga:
Kisah Inspiratif Perjuangan Seorang Guru Dalam Menghadapi Siswa Pendiam dan Pemalu di Kelas

Usai persidangan, kuasa hukum Saharaudin menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau masih menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,024 miliar. Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut bahwa tambahan hukuman 3 tahun penjara akan diberlakukan jika uang pengganti tidak dibayarkan. (md)

Komentar

Terbaru