Manaberita.com -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait eks caleg Harun Masiku. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, pada Jumat (25/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Hasto dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Majelis hakim menyatakan, tindakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan jaksa KPK dalam dakwaan pertamanya.
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara. Persidangan kasus ini sempat menyedot perhatian publik, terutama karena Harun Masiku hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020.
Sebelum vonis dibacakan, massa pendukung Hasto sempat menggelar aksi bentang spanduk bertuliskan “Bebaskan Hasto” dan simbol “Demokrasi Telah Mati” di sekitar gedung pengadilan. (aa)