Manaberita.com -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua terdakwa, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dengan hukuman penjara atas kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/7/2025), di hadapan Majelis Hakim Idi IL Amin, SH, MH.
Dalam persidangan, JPU KPK menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Fauzi alias Pablo selama 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso selama 2 tahun,” tegas JPU.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebutkan bahwa suap yang diberikan mencapai Rp2,2 miliar, ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029, melalui Kepala Dinas PUPR, Novriansyah. Tujuan suap tersebut adalah untuk mengamankan sejumlah proyek fisik Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kompensasi atas dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa Ahmad Sugeng hanya bersedia mengambil empat paket pekerjaan senilai total Rp16 miliar, terdiri dari pembangunan jembatan dan peningkatan jalan di sejumlah desa di Kabupaten OKU. Sementara tiga paket pekerjaan lainnya senilai Rp19 miliar ditawarkan kembali kepada terdakwa lainnya. Proses transaksi dilakukan melalui skema fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk pihak dinas.
Sidang ditutup dengan pernyataan bahwa kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Kasus ini menambah deretan panjang perkara korupsi yang menjerat para pelaku pengadaan barang dan jasa di daerah, serta menjadi catatan penting akan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana aspirasi DPRD. (md)