Ferdy Kusnadi Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

  • Kamis, 31 Juli 2025 - 19:34 WIB
  • Lainnya
Suasana persidangan hari ini, Kamis (31/7) -md

Manaberita.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ferdy Kusnadi dalam perkara penganiayaan terhadap Hermansyah, seorang anggota kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Kamis (31/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Siswanto, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat menyatakan Ferdy terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Usai mendengar putusan, Ferdy menyatakan menerima keputusan tersebut. Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir dan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus bermula pada 4 Februari 2025 ketika korban, Hermansyah, mendatangi rumah Ferdy di Kompleks Sako Gardena 1, Palembang, untuk menagih utang. Pertemuan itu berujung pada adu mulut, yang kemudian membuat korban memilih pergi meninggalkan lokasi.

Namun tak lama setelah itu, Ferdy keluar rumah sambil membawa gagang sapu lidi dan senjata api. Ia lalu memukul korban secara bertubi-tubi menggunakan kedua benda tersebut hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.

Baca Juga:
13 Mobil Damkar Dikerahkan Untuk Padamkan Kebakaran Tunjungan Plaza 5 Surabaya

Aksi penganiayaan tersebut baru berhenti setelah dua saksi, Hendri dan Riduan, melerai pertikaian dan berhasil merebut senjata dari tangan Ferdy. Korban kemudian dibawa ke Pos Keamanan kompleks sebelum akhirnya dirujuk ke RS Charitas Hospital Kenten untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Atas insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sako Palembang. Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini pun bergulir ke meja hijau hingga akhirnya Ferdy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. (md)

Komentar

Terbaru