Ingin Bepergian ke Luar Negeri? Simak Cara Bikin Paspor yang Praktis dan Mudah!

Manaberita.com -Siapa yang berkeinginan untuk bepergian ke luar negeri di tahun ini? Sebelum menyusun rencana perjalanan, pastikan Anda sudah memiliki paspor! Dokumen penting ini menjadi syarat utama untuk melintasi batas negara. Bila belum memilikinya, tak perlu khawatir—proses pembuatan paspor kini semakin mudah dan efisien, bahkan bisa dilakukan secara online.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai identitas dan izin perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri. Di dalamnya tercantum data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemegangnya. Paspor wajib ditunjukkan saat proses imigrasi di bandara maupun pintu masuk negara tujuan.

Kini, masyarakat tak harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi telah menghadirkan aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui PlayStore dan AppStore. Melalui aplikasi ini, pemohon cukup mendaftar, mengunggah dokumen, memilih lokasi dan jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran secara daring.

Namun bagi yang masih nyaman dengan proses tatap muka, pengajuan paspor secara langsung di kantor imigrasi tetap tersedia. Prosedurnya dimulai dari mengisi formulir, menyerahkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga, hingga menjalani wawancara serta pengambilan data biometrik.

Berikut rincian tarif paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Desember 2024:

Baca Juga:
Viral! Emak-emak Bawa Mercy Curi Banyak Cokelat di Minimarket

Sementara itu, jika paspor hilang atau rusak, akan dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 per buku.

Dengan kemudahan layanan yang ditawarkan, kini tak ada alasan untuk menunda pengurusan paspor. Yuk, segera lengkapi dokumen dan buat paspor kamu sekarang juga. Dunia menunggu untuk kamu jelajahi! (net/aa)

Komentar

Terbaru