
Palembang, 23 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar, menyampaikan bahwa dua terpidana dalam kasus ini telah mulai melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Benar, hari ini kami sampaikan perkembangan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI terhadap dua terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya, yakni Ir. Dwi Kridayani, MM yang menjabat sebagai General Manager Divisi 1 PT Brantas Abipraya dan Ir. Yudi Arminto, MT selaku Project Manager. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tegas Hutamrin dalam keterangannya.
Putusan terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam amar putusan, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti. Ir. Dwi Kridayani dijatuhi kewajiban membayar sebesar Rp2,5 miliar, sementara Ir. Yudi Arminto sebesar Rp2,54 miliar.
Hutamrin menambahkan, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka Kejaksaan akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-12/L.6.10/Fu.1/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, kedua terpidana telah memulai pembayaran. Dwi Kridayani telah membayar sebesar Rp1 miliar, sementara Yudi Arminto juga telah membayar jumlah yang sama. Dengan demikian, masing-masing masih memiliki kewajiban sebesar Rp1,5 miliar dan Rp1,54 miliar lebih.
Kejari Palembang menegaskan akan terus mengawal proses pemenuhan kewajiban para terpidana, termasuk melalui upaya eksekusi jika diperlukan.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi, terlebih lagi dalam pengelolaan dana publik untuk pembangunan sarana ibadah. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Hutamrin.