Malaysia Kaji Larangan Total Vape demi Lindungi Kesehatan Publik

ilustrasi ChatGPT

Manaberita.com -Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) tengah mengkaji kemungkinan pelarangan total terhadap penggunaan dan penjualan rokok elektronik atau vape, sebagai bagian dari upaya menanggulangi dampak kesehatan dan sosial dari produk tersebut.

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr. Dzulkefly Ahmad, mengatakan bahwa pelaksanaan pelarangan ini harus dilakukan dengan cermat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kerangka hukum, mekanisme penegakan, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“KKM sedang menuju ke arah pelarangan total penggunaan dan penjualan vape guna menanggulangi isu ini secara lebih efektif,” ujar Dr. Dzulkefly dalam sesi tanya jawab di Dewan Rakyat, Senin (28/7/2025), saat menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Pokok Sena, Datuk Ahmad Saad.

Menurutnya, kementerian kini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan pengendalian yang telah ada, serta mengevaluasi kebutuhan akan kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat secara luas.

Baca Juga:
Puasa Ramadhan dan Sholat di Luar Angkasa? Wow! Ini Penjelasan Astronot Muslim

Lebih lanjut, Dr. Dzulkefly menyambut baik keputusan enam pemerintah negara bagian—yaitu Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang—yang telah menghentikan atau tidak memperbarui izin usaha penjualan vape.

“Keputusan tersebut kami apresiasi, mengingat kewenangan perizinan usaha berada di bawah pemerintah daerah masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, pendekatan pemerintah daerah ini sejalan dengan aspirasi nasional untuk melindungi kesehatan publik. Namun demikian, ia mengakui bahwa kebijakan yang ada saat ini belum mencakup larangan penjualan vape di toko ritel atau swalayan, melainkan hanya berlaku di lokasi tertentu seperti toko khusus.

Baca Juga:
Lagi Live, Wanita ini Dikejutkan Dengan Lampu yang Tiba-Tiba Mati dan Temannya Kesurupan

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan Malaysia saat ini memprioritaskan pendekatan regulasi ketat terhadap produk tembakau dan rokok elektronik melalui pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok demi Kesehatan Masyarakat 2024 (UU 852).

Undang-undang ini mencakup kewajiban pendaftaran produk, larangan iklan, promosi, dan sponsor, serta pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk merokok. Selain itu, UU 852 juga memperluas cakupan larangan merokok di area-area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Dengan langkah ini, pemerintah federal berharap dapat memperkuat pengendalian rokok elektronik secara menyeluruh dan berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan generasi masa depan. (sumber: beritaharian/ aa)

Komentar

Terbaru