Manaberita.com -Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar. Hukuman Zarof diperpanjang menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun. Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat serta menerima gratifikasi.
Putusan banding dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7). Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Albertina Ho, didampingi oleh dua anggota majelis, Budi Susilo dan Agung Iswanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Albertina saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan banding ini, majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat, termasuk menjanjikan sesuatu kepada hakim demi memengaruhi putusan perkara. Selain itu, Zarof juga dinyatakan menerima gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juni 2025 telah memvonis Zarof dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim kala itu menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis banding ini menambah durasi hukuman Zarof dua tahun lebih lama dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Albertina Ho, yang juga dikenal sebagai mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa peningkatan hukuman merupakan bentuk penegasan terhadap seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Zarof. (aa)