Manaberita.com -Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan tempat tinggal, gedung perkantoran, sekolah, serta fasilitas publik lainnya. Pengibaran bendera menjadi simbol penting dari semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah menetapkan bahwa pengibaran bendera dilakukan serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Selain bendera, masyarakat juga diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, dan logo resmi HUT ke-80 RI bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Tradisi ini telah menjadi bagian penting dari perayaan tahunan kemerdekaan RI. Meskipun edaran resmi biasanya baru disampaikan menjelang Agustus, masyarakat umumnya telah terbiasa mengibarkan bendera Merah Putih sejak awal bulan tersebut. Ketua RT dan RW di berbagai daerah juga rutin menyampaikan informasi ini kepada warga setempat sebagai bentuk dukungan terhadap semangat kemerdekaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disebutkan bahwa bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus. Dalam Pasal 7 Ayat (3), waktu pengibaran ditetapkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Pasal 9 Ayat (1) juga menegaskan bahwa pengibaran bendera dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk di rumah-rumah warga. Pengibaran bendera yang sesuai aturan tidak hanya menunjukkan kecintaan terhadap tanah air, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang harus dijaga kesuciannya.
Selain bendera, semarak kemerdekaan juga diwujudkan melalui berbagai aktivitas warga, mulai dari lomba 17-an, pertunjukan seni, hingga kegiatan sosial. Pemerintah daerah pun turut mengimbau masyarakat agar turut serta memeriahkan peringatan HUT RI secara kreatif, tertib, dan penuh semangat persatuan.
Dengan semangat kemerdekaan yang terus berkobar, momentum HUT ke-80 ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan dan terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, melainkan panggilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus mencintai dan membela tanah air. (mh)