PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Diminta Hati-hati dalam Kebijakan

ilustrasi

Manaberita.com -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali sebagian besar dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Hingga kini, tercatat lebih dari 28 juta rekening telah aktif kembali dan proses pemulihan masih terus berlangsung.

“Kami lakukan secepat mungkin dan sudah hampir separuh dari rekening yang sempat dihentikan sementara itu kini telah dibuka kembali. Prosesnya masih berjalan dan akan terus dilakukan ke depan karena laporannya cukup banyak,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis (31/7).

Pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif, yang rentan dijadikan alat tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, transaksi narkotika, hingga penampungan dana dari judi online.

Meski begitu, keputusan pembukaan kembali rekening tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menilai PPATK perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua rekening tidak aktif digunakan untuk keperluan mencurigakan.

“Memang harus hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan, apalagi jika menyangkut banyak orang. Rekening tidak aktif belum tentu digunakan untuk tujuan negatif,” kata Rudianto kepada sejumlah media.

Kebijakan pemblokiran massal sebelumnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah mengaku rekening yang diblokir merupakan rekening penting, bahkan menyimpan dana darurat yang tidak digunakan secara rutin, sehingga dianggap tidak aktif.

Baca Juga:
Jembatan Filipina Runtuh Tewaskan 4 Orang

Menanggapi kekhawatiran tersebut, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Seratus persen uang nasabah aman,” tegas Natsir Kongah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena proses pembukaan kembali terus dilakukan secara bertahap.

Kebijakan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan finansial dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Ke depan, transparansi dan koordinasi antara PPATK, otoritas perbankan, serta masyarakat akan menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. (net/mh)

Komentar

Terbaru