PPATK: Rekening Dormant Diblokir Sementara, Dana Nasabah Tetap Aman

Ilustrasi

Manaberita.com -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional. Masyarakat diimbau tidak panik jika rekening mereka tiba-tiba diblokir, karena dana tetap aman dan tidak hilang.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, bank menganggap rekening tidak aktif jika tidak ada transaksi selama tiga hingga dua belas bulan berturut-turut, tergantung kebijakan masing-masing bank.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7).

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga jual beli rekening ilegal. Dalam siaran persnya, PPATK menyebutkan bahwa jenis rekening yang termasuk dalam kategori dormant meliputi rekening tabungan, giro, hingga rekening valuta asing, baik atas nama perorangan maupun badan usaha.

PPATK menjelaskan, pemblokiran bersifat sementara. Nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengikuti prosedur resmi.

Untuk mengajukan keberatan, pemilik rekening dapat mengisi formulir daring di laman https://form.ppatk.go.id. Formulir tersebut mencakup identitas lengkap, data rekening, sumber dana, dan dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran. Proses ini kemudian akan diverifikasi bersama pihak bank dalam waktu rata-rata lima hari kerja, dan maksimal 20 hari kerja jika ada dokumen tambahan yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Inilah 6 Tipe Istri Idaman Pria yang Paling Dicari-cari

Nasabah juga perlu mendatangi kantor cabang bank untuk proses verifikasi lebih lanjut, dengan membawa dokumen identitas dan bukti pengisian formulir.

Langkah tegas ini diambil PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diharapkan, upaya ini dapat mempersempit ruang gerak kejahatan finansial sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening bank. (net/mh)

Komentar

Terbaru