Presiden Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Presiden Prabowo -setneg

Manaberita.comPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat presiden bernomor 42/Pers/07/2925 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7).

Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas keputusan Presiden tersebut.

Baca Juga:
Salut! Tak Peduli Terik Matahari, ‘Bidadari’ Gojek Berdiri di Barisan Depan

Amnesti merupakan penghapusan pidana yang diberikan kepada sekelompok orang atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau stabilitas nasional. Dalam hal ini, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar nama penerima amnesti yang diajukan oleh Presiden.

Selain memberikan amnesti, Presiden Prabowo juga mengajukan permintaan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Presiden nomor R43/Pres/2025 kepada DPR RI.

“Abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Dalam hal ini, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dihapuskan,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:
Pertama di Indonesia : Pemkab Muba Dirikan Pabrik CPO

Supratman menambahkan, abolisi berbeda dengan grasi atau amnesti karena menghapus proses hukum bahkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meski saat ini Tom Lembong masih dalam proses banding, pemberian abolisi berarti ia dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana dalam kasus yang menjeratnya.

Langkah Presiden Prabowo ini menandai penggunaan kewenangan konstitusionalnya dalam memberikan tindakan hukum khusus terhadap kasus pidana. Keputusan ini sekaligus mencerminkan dinamika politik dan hukum yang sedang berlangsung di tanah air.

Baik amnesti maupun abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI. (net/mh)

Komentar

Terbaru