Manaberita.com –Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat presiden bernomor 42/Pers/07/2925 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong
