Manaberita.com -Eks vokalis band Kerispatih, Sammy Simorangkir, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh 29 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7).
Dalam kesaksiannya di ruang sidang MK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sammy mengungkap pengalaman pribadinya terkait konflik hak cipta lagu-lagu Kerispatih, yang menurutnya mengganggu kebebasannya sebagai penyanyi solo setelah keluar dari band tersebut.
“Saya dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali saya membayarkan Rp5 juta per lagu,” ungkap Sammy di hadapan majelis hakim.
Menurut Sammy, larangan tersebut datang dari internal band Kerispatih, yang ia duga kuat bersumber dari Badai, pencipta lagu-lagu Kerispatih. Situasi menjadi semakin kompleks saat Badai memutuskan keluar dari band pada 2016.
“Kondisi makin pelik ketika Badai keluar dari Kerispatih. Badai malah memberikan somasi pada band Kerispatih—menyatakan larangan kepada Kerispatih dan saya secara pribadi untuk membawakan lagu ciptaannya,” tutur Sammy.
Sammy mengaku kecewa dengan kondisi tersebut, mengingat dirinya adalah vokalis awal Kerispatih dan punya andil besar dalam kesuksesan band tersebut. Ia merasa upayanya selama bertahun-tahun sebagai pelaku seni pertunjukan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Saya adalah seorang pelaku pertunjukan yang sudah berkarya lebih dari dua dekade, dan dikenal publik sebagai vokalis utama band Kerispatih. Saya secara pribadi telah mengalami bentuk ketidakpastian hukum yang sangat meresahkan dan tidak nyaman—yang membuat saya merasa tidak aman,” tegasnya.
Selain Sammy, penyanyi dangdut Lesti Kejora juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan terkait pengalaman serupa yang dialami para pelaku pertunjukan dalam industri musik.
Sidang uji materi ini diajukan oleh para penyanyi anggota VISI guna meminta Mahkamah meninjau kembali pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai belum melindungi hak pelaku pertunjukan secara adil, khususnya dalam hal izin menyanyikan kembali lagu-lagu yang pernah dibawakan. (net/aa)