Terungkap di Sidang, Proyek Rp45 Miliar di OKU Diduga Diatur dengan Setoran 22 Persen

Suasana persidangan di PN Palembang

Manaberita.com -Sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam persidangan ini, terungkap praktik pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di Dinas PUPR OKU dan anggota DPRD OKU.

Salah satu terdakwa, M. Fauzi alias Pablo, memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku dihubungi oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, yang memintanya datang ke Baturaja untuk ditawari sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan dinas tersebut. Proyek-proyek itu merupakan bagian dari dana aspirasi atau pokir DPRD OKU.

Menurut Pablo, nilai total pekerjaan yang ditawarkan mencapai Rp45 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, ia diminta untuk menyediakan setoran awal sebesar 22 persen. Rinciannya, 20 persen untuk anggota DPRD OKU sebagai “fee pengesahan”, dan 2 persen untuk panitia lelang di Dinas PUPR sebagai biaya “pengamanan”.

Baca Juga:
Pilu! Ridwan Kamil Unggah Video Bersama Arka, Netizen: Captionnya Bikin Mewek

“Saya baru mengetahui saat sidang sebelumnya bahwa fee 20 persen tersebut adalah untuk pengesahan atau ketuk palu anggota DPRD OKU,” ujar Pablo di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Pablo bersama Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan suap sebesar Rp2,2 miliar kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yaitu Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Juliansyah, melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

JPU KPK menjelaskan bahwa uang suap itu diberikan sebagai kompensasi atas paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025, yang masuk dalam program pokir DPRD OKU. Uang tersebut diberikan agar terdakwa mendapatkan jatah proyek tertentu di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Baca Juga:
Ancam Pengemudi Lain Dengan Parang, Sopir Angkot Minta Maaf Sambil Menangis

Lebih lanjut dalam dakwaan disebutkan, semula total anggaran proyek pokir yang dikelola Dinas PUPR mencapai Rp35 miliar, dengan skema fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk pihak dinas. Ahmad Sugeng Santoso akhirnya menyepakati untuk mengambil empat paket pekerjaan senilai total Rp16 miliar. Paket tersebut meliputi pembangunan jembatan dan peningkatan infrastruktur jalan di beberapa desa di Kabupaten OKU.

Tiga proyek lainnya senilai Rp19 miliar kemudian ditawarkan oleh Novriansyah kepada terdakwa lainnya, dengan skema pembagian yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan oknum legislatif serta eksekutif daerah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya. (cr-01)

Komentar

Terbaru