3 Pria Asal Aceh dan Riau Ditangkap, 3 Kilogram Shabu Diamankan

  • Selasa, 20 Juni 2017 - 14:41 WIB
  • Kriminal
3 tersangka pengedar Shabu diamankan di Polresta Palembang, Senin (19/6/17) sore.
3 tersangka pengedar shabu diamankan di Polresta Palembang, Senin (19/6/17) sore.

MANAberita.com – 3 KILOGRAM shabu asal Aceh yang niatnya akan diedarkan di Kota Palembang berhasil digagalkan jajaran Satuan Narkoba Polresta Palembang, Jumat (16/6/17) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, tepatnya diparkiran depan Rumah Makan Pindang Umak.

Shabu seberat 3 kilogram tersebut diamankan oleh petugas dari 3 orang tersangka. 2 orang tersangka berasal dari Riau yakni Hendri Fitria (37), warga Jalan Pemuda Gang Bukit Batu Kelurahan Sima, Kecamatan Dumai Barat, Riau dan Tengku Said Abdul Latif (34), warga Jalan Nangka Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Riau.

Adapun seorang tersangka lainnya berasal dari Aceh yakni Zulfuadi (30), warga Dusun Lhok Lahuda Kelurahan Lhok Jok, Kecamatan Kuta Makmur, Banda Aceh.

Karena berusaha kabur saat akan ditangkap, petugas yang sudah memberikan tembakan peringatan akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memberikan hadiah timah panas.

Kini tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Polisi Korup Ditangkap Karena Bersekongkol Dengan Geng Narkoba Spanyol

Kapolresta Palembang KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar saat gelar perkara, Senin (19/6/17) sore mengatakan, para tersangka ditangkap atas tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyatakan akan terjadi transaksi shabu dalam jumlah cukup besar di kota Palembang.

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya anggota kita dari Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 3 kilogram,” ungkap Wahyu.

Lanjut Kapolresta, 3 kilogram paket shabu tersebut didapatkan dari ketiga tersangka dengan berat masing-masing 1 kilogram dan jika dirupiahkan mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga:
Singapura Mengeksekusi Pengedar Narkoba Kelima Sejak Maret

“Selain shabu kita juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Silver dengan nomor polisi BM 1664 PB, satu buah STNK atas nama Parlang, satu buah paspor atas nama Zulfuadi dan empat buah Handphone (HP) merk Samsung dan Nokia,” bebernya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Zulfuadi, barang haram tersebut diangkut menggunakan jalur darat. “Kami angkut menggunakan mobil pak,” jawabnya singkat.

Atas ulah ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 Undang Undang Tentang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Sam)

Komentar

Terbaru