Diming-imingi Foto di Pantai dan Makan Rujak, Nelayan Sumenep Perkosa Siswi SMP

  • Kamis, 04 Juli 2019 - 11:27 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

MANAberita.com – Ulah AW (inisial), benar-benar keterlaluan. Pemuda berumur 20 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep ini nekat mencabuli gadis di bawah umur berinisial R.

Mengutip Beritajatim, gadis polos yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 itu awalnya diajak pelaku ke Pantai  untuk foto-foto. R bersedia dan mengajak DP, adiknya. Dia pun dijemput oleh pelaku.

Sampai di pantai, mereka berfoto-foto bersama teman-teman pelaku. Setelah puas foto-foto, pelaku mengajak korban dan adiknya, pergi ke rumah JS, temannya di Pasongsongan. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming mau rujakan. Korban pun akhirnya bersedia ikut ke rumah JS.

“Di rumah JS itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Korban menolak, namun ditarik paksa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Sesampai di rumah, korban pun menceritakan kejadian itu pada orang tuanya. Orang tua korban tidak terima, dan langsung melaporkan ke Polres Sumenep.

“Pelaku akhirnya diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” papar Widiarti.

Baca Juga:
Begini Aturan Lampu Depan Motor Agar Tak Ditilang Polisi

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam warna coklat, dan BH warna biru.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Widiarti. (Ila)

Komentar

Terbaru